Sarwendah Tawarkan Dua Opsi Damai, Vila Ruben Onsu Disorot dalam Gugatan Wanprestasi
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Perselisihan dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak mediasi dengan munculnya tawaran penyelesaian terkait kredit rumah yang menjadi pokok perkara. Pihak Sarwendah mengajukan dua opsi perdamaian, termasuk kemungkinan pengambilalihan pembayaran dengan kompensasi berupa aset milik Ruben Onsu.
Tawaran tersebut disampaikan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Pihak Sarwendah selaku penggugat telah menyerahkan resume perdamaian kepada pihak Ruben Onsu dan Bank BCA yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa salah satu usulan yang disampaikan pihak Sarwendah berkaitan dengan kesediaan membayar kewajiban kredit rumah, dengan syarat adanya tanggung jawab dari Ruben melalui penyerahan vila sebagai alat pembayaran.
Baca: Vicky Shu Ditagih Pinjol Tanpa Ajukan Pinjaman, Ungkap Intimidasi dan Ancaman Data Pribadi
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang," ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Minola, skema tersebut masih perlu dikaji karena dinilai berpotensi membuat kewajiban pembayaran tetap menjadi tanggungan Ruben Onsu. Pihaknya juga merujuk pada kesepakatan setelah perceraian yang disebut mengatur tanggung jawab kredit rumah sebagai beban bersama hingga lunas.
Baca: Deretan Artis Dunia Diboikot karena Dukung Israel, dari Gal Gadot hingga Israel Houghton
Utang Rumah Disebut Tembus Rp13 Miliar
Persoalan kredit rumah tersebut menjadi salah satu poin utama dalam mediasi. Minola Sebayang mengungkapkan bahwa pinjaman yang menjadi objek sengketa telah mengalami kemacetan sehingga penyelesaiannya tidak lagi menggunakan skema cicilan bulanan.
Menurut penjelasannya, pihak bank meminta pembayaran pokok pinjaman secara sekaligus dengan nilai sekitar Rp13 miliar.
Baca: Hubungan Zarima Mirafsur dan Yusuf Kartiko Sempat Merenggang, Masa Lalu Kembali Disorot Warganet
"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, 13 miliar lebih kurang," bebernya.
Kondisi tersebut membuat kedua pihak masih perlu menyamakan pandangan mengenai mekanisme pelunasan dan pembagian tanggung jawab atas kewajiban kredit rumah yang dipermasalahkan.
Baca: Akun Sarwendah Kena Report Massal, Fitur Live Streaming Dibatasi hingga Satu Tahun
Sarwendah Ajukan Dua Pilihan Penyelesaian
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan dua opsi perdamaian. Pilihan tersebut berkaitan dengan kesediaan Ruben Onsu untuk melanjutkan pembayaran atau membahas skema penyelesaian lain apabila tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," kata Jaenudin.
Baca: RJ Mitte, Bintang Breaking Bad, Meninggal di Usia 34 Tahun, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pihak Sarwendah juga membuka peluang untuk mengambil alih pembayaran, sepanjang klausul perdamaian yang diajukan memperoleh persetujuan dari pihak terkait.
Meski demikian, tawaran tersebut belum menjadi kesepakatan final. Proses penyelesaian masih menunggu tanggapan dari pihak Ruben Onsu dan pihak bank.
Baca: DJ Una Batal Menikah dengan Andi Agum, Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Mediasi Dilanjutkan Dua Pekan Mendatang
Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Ruben Onsu meminta waktu untuk mempelajari proposal perdamaian sebelum memberikan jawaban. Hakim mediator memberikan tenggat waktu sekitar dua pekan untuk mempertimbangkan penawaran yang telah disampaikan.
Hasil pembahasan berikutnya akan menentukan apakah kedua pihak dapat mencapai kesepakatan atau perkara dugaan wanprestasi tersebut berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.
Baca: Deswita Maharani Bela Syifa Hadju, Sentil Netizen yang Julid soal Suntik Kromosom
Perkara ini berkaitan dengan kepastian tanggung jawab pembayaran kredit rumah yang menjadi sengketa antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Karena itu, persetujuan atas skema pembayaran maupun kompensasi aset masih menjadi bagian penting dalam upaya mencari jalan keluar. (SM)
