Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Segera Digelar
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Sara Wijayanto resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perkara perceraian pasangan selebritas tersebut telah terdaftar dan akan memasuki sidang perdana pada Kamis, 24 September 2026.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Informasi mengenai perkara ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (22/09/2026).
"Iya, sidang perdana tanggal 24 (September 2026)," katanya.
Berdasarkan informasi pengadilan, Sara Wijayanto merupakan pihak yang mengajukan gugatan, sementara Demian Aditya menjadi pihak yang digugat. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum Sara pada 8 September 2026.
Alasan Gugatan Belum Diungkap
Meski membenarkan adanya perkara perceraian tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum memberikan penjelasan mengenai materi atau alasan yang menjadi dasar gugatan Sara Wijayanto.
Abid menjelaskan, dirinya tidak dapat membeberkan isi gugatan karena bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut serta terikat dengan ketentuan kode etik.
"Ah, itu kan kalau boleh dan tidak boleh, tidak boleh. Karena itu pertama, kita bukan majelisnya ya. Yang kedua, kode etiknya tidak boleh," jelasnya.
Pihak pengadilan juga belum mengetahui apakah gugatan yang diajukan Sara hanya berkaitan dengan perceraian atau turut mencakup persoalan lain, termasuk harta bersama.
"Kebetulan saya belum tahu. Apakah hanya perceraian saja atau dengan yang lain-lain," tuturnya.
Sidang Perdana Sara Wijayanto dan Demian Aditya
Sidang perdana perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026.
Dalam persidangan pertama perkara perceraian, kedua pihak atau prinsipal diperintahkan untuk hadir. Apabila Sara dan Demian sama-sama hadir, proses mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
"Iya. Jadi kalau perkara perceraian pada sidang pertama itu para prinsipal diperintahkan oleh majelis untuk hadir. Karena jika dua-duanya hadir itu akan dilakukan mediasi dulu," ungkap Abid.
Abid menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang harus dijalani dalam perkara perceraian, bukan sekadar prosedur yang biasanya dilakukan.
"Bukan pada umumnya, harusnya," tegasnya.
Pernikahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya
Sara Wijayanto dan Demian Aditya diketahui menikah pada 22 Mei 2014. Setelah menjalani rumah tangga selama sekitar 12 tahun, hubungan keduanya kini memasuki proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelum perkara perceraian terungkap, isu mengenai keretakan rumah tangga keduanya sempat ramai di media sosial pada Agustus 2026. Saat itu, Sara juga sempat merespons kabar yang beredar.
Kini, gugatan cerai yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi perkara resmi yang akan memasuki persidangan. Sidang perdana pada 24 September 2026 akan menjadi tahapan awal sebelum proses hukum perceraian berlanjut. (SM)
