Akun Sarwendah Kena Report Massal, Fitur Live Streaming Dibatasi hingga Satu Tahun

Kanama
Rabu, 14 Oktober 2026 20:31:39

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Akun media sosial Sarwendah dilaporkan mengalami pembatasan fitur siaran langsung atau live streaming selama satu tahun. Persoalan ini menjadi sorotan di tengah konflik yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu, yang belakangan turut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membenarkan adanya pembatasan akses siaran langsung tersebut. Ia menduga sanksi yang diterima kliennya berkaitan dengan laporan massal dari sejumlah pihak terhadap unggahan di akun media sosial Sarwendah.

Pernyataan itu disampaikan Chris seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Baca: RJ Mitte, Bintang Breaking Bad, Meninggal di Usia 34 Tahun, Polisi Selidiki Penyebabnya

"Kalau gak salah itu adalah hasil dari report, bahwa ada pihak-pihak yang sengaja me-report," kata Chris Sam Siwu.

Kuasa Hukum Belum Ungkap Langkah Pemulihan Akun

Baca: DJ Una Batal Menikah dengan Andi Agum, Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga

Chris belum memberikan penjelasan terperinci mengenai langkah yang akan ditempuh untuk memulihkan akses fitur live Sarwendah. Menurutnya, penanganan persoalan di ranah digital telah diserahkan kepada rekan sejawatnya, Pablo Benua.

"Saya nggak mau ber-statement terlalu jauh, ya, karena nanti itu ranahnya dari rekan sejawat saya, Pablo Benua, ya," tuturnya.

Pembatasan tersebut menjadi perhatian karena Sarwendah diketahui kerap memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aktivitas bisnis, termasuk memasarkan produk secara daring melalui fitur siaran langsung.

Baca: Deswita Maharani Bela Syifa Hadju, Sentil Netizen yang Julid soal Suntik Kromosom

Jika pembatasan berlangsung sesuai durasi yang disebutkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas promosi dan penjualan produk yang mengandalkan interaksi langsung dengan pengikutnya.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pemulihan fitur tersebut maupun hasil penanganan yang dilakukan oleh tim Sarwendah.

Baca: Teuku Ryan Ungkap Kisah Cinta dengan Bella, Berawal dari Teman Lama Sejak 2009

Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Merembet ke Media Sosial

Persoalan pembatasan akun ini muncul setelah unggahan rekaman video panggilan video yang memperlihatkan Ruben Onsu bersama seorang pria menjadi perbincangan publik.

Sarwendah sebelumnya menyatakan bahwa unggahan tersebut bukan dihapus atas keinginannya sendiri, melainkan diturunkan oleh Instagram setelah menerima banyak laporan pengguna. Ia juga mengungkapkan adanya pembatasan fitur live dan peringatan terkait kemungkinan pemblokiran akun.

Baca: Sengketa Erin dan Mantan ART Memanas, Gugatan Rp1 Miliar Berlanjut

Polemik tersebut kemudian menambah panjang perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena persoalan yang melibatkan keduanya tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi juga berdampak pada aktivitas media sosial masing-masing.

Dalam keterangannya, Chris menilai konsekuensi di ruang digital merupakan salah satu risiko yang dapat dihadapi figur publik ketika terlibat dalam perselisihan.

Baca: Rebecca Klopper Bangkit Usai Kasus Hukum, Kini Fokus Karier dan Masa Depan

"Ini adalah satu konsekuensi di mana kedua belah pihak yang saat ini sedang bersengketa merupakan publik figur, ya. Jadi apa pun yang dilakukan oleh seorang publik figur itu pasti memiliki dampak," ujar Chris Sam Siwu.

Tim Hukum Tetap Mendukung Sarwendah

Chris juga menyinggung tekanan yang menurutnya dialami Sarwendah selama perseteruan berlangsung. Ia menilai kliennya menghadapi narasi yang tidak menguntungkan, baik ketika memilih diam maupun saat menyampaikan pendapat.

Baca: Warung Nunung di Solo-Boyolali Sepi, Hanya 1-2 Pembeli Saat Jam Makan

"Klien kami diam saja. Diam saja disudutkan, dibuat narasi-narasi yang tidak baik. Nah, apalagi ketika mungkin namanya kita manusia, tidak ada manusia yang sempurna, mungkin ada khilaf kata ya itu tidak bisa kita hindari," ucapnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap mendukung Sarwendah dan menghormati keputusan yang diambilnya dalam menyikapi persoalan tersebut.

Baca: Pesta Rakyat HUT TNI ke-81 di Bangkinang Resmi Ditutup, Artis Meriahkan Malam Penutupan

"Kami sebagai tim lawyer akan terus men-support dan menghormati apa yang telah dilakukan klien kami," pungkas Chris.

Hingga berita ini ditulis, penanganan lebih lanjut terkait pembatasan fitur live Sarwendah belum dijelaskan secara terperinci. Publik masih menantikan perkembangan penyelesaian persoalan digital tersebut di tengah konflik yang melibatkan kedua figur publik itu. (SM)



Terkait
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Seniman Besar
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Seniman Besar
Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang
Lainnya
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Usai Disuntik Vaksin HPV, Cinta Laura Alami Pegal-Pegal
Seratusan Pelaku Musik yang Tolak RUU Permusikan Ditemu
Cerita Plt Gubri Merasa Tertipu Oleh Anak Eddy Tanjung
Nasional
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS B
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria