Sengketa Erin dan Mantan ART Memanas, Gugatan Rp1 Miliar Berlanjut
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Perselisihan antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dengan Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, berlanjut ke tahap persidangan. Upaya penyelesaian melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan gagal mencapai kesepakatan. Jumat (09/10/2026).
Perkara perdata tersebut berkaitan dengan gugatan Nur Rohmah terhadap Erin senilai Rp1 miliar. Setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil, kedua pihak akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa proses mediasi dalam perkara tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Baca: Rebecca Klopper Bangkit Usai Kasus Hukum, Kini Fokus Karier dan Masa Depan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tercatat telah melalui tahapan mediasi yang berakhir tanpa perdamaian.
"Nomor perkara 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kemarin mediator berdasarkan SIPP, saya melihat data 7 Oktober 2024, mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai," kata Halida di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (08/10/2026).
Baca: Warung Nunung di Solo-Boyolali Sepi, Hanya 1-2 Pembeli Saat Jam Makan
Mediasi Tidak Membuahkan Kesepakatan
Halida menjelaskan, alasan di balik kegagalan mediasi merupakan kewenangan mediator untuk menerangkannya. Ia menegaskan bahwa kedua pihak belum mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
"Kalau apa yang menjadi alasannya, itu menjadi rahasia dari mediatornya kenapa tidak sepakat untuk berdamai. Pada prinsipnya, pada intinya, tidak ada perdamaian dalam perkara di antara mereka," ujarnya.
Baca: Pesta Rakyat HUT TNI ke-81 di Bangkinang Resmi Ditutup, Artis Meriahkan Malam Penutupan
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan berikutnya. Proses ini menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan posisi dan argumentasi hukum di hadapan pengadilan.
Kuasa Hukum Akan Mewakili Kedua Pihak
Baca: Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Seniman Besar
Dalam agenda persidangan selanjutnya, kehadiran Erin dan Nur Rohmah secara langsung disebut tidak diwajibkan karena keduanya telah menunjuk kuasa hukum.
"Tidak diharuskan untuk hadir karena mereka sudah menunjuk kuasa masing-masing. Jadi yang wajib hadir di persidangan itu kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan," jelas Halida.
Halida juga menyinggung ketentuan mengenai ketidakhadiran pihak dalam proses mediasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang tidak hadir dalam agenda tertentu.
Baca: Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Segera Digelar
"Kalau di dalam Perma, penggugat tidak hadir bisa dikatakan penggugat itu tidak beritikad baik. Tapi saya tidak tahu apakah penggugat atau tergugat yang tidak hadir," tuturnya.
Ia kemudian menjelaskan perbedaan konsekuensi ketidakhadiran penggugat dan tergugat dalam mediasi.
"Nah, kalau tergugat, konsekuensinya tidak ada. Hanya penggugat yang tidak hadir bisa dikatakan penggugat tidak beritikad baik untuk melaksanakan perdamaian itu," pungkasnya.
Nur Rohmah Gugat Erin Rp1 Miliar
Sebelumnya, Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata terhadap Erin dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp1 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut pihak Nur menyangkut hak-haknya selama bekerja sebagai ART.
Pihak Nur juga menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadi dan dokumen identitas, termasuk KTP dan telepon genggam, menjadi bagian dari persoalan yang ingin diselesaikan.
Meski nilai gugatan mencapai Rp1 miliar, Nur disebut berharap hak-hak pribadinya dapat dikembalikan. Persoalan tersebut kini akan berlanjut melalui jalur hukum setelah upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, pokok gugatan dan dalil masing-masing pihak perlu diuji dalam persidangan sebelum ada putusan pengadilan. (SM)
